Realitanya, belum ada definisi musikalisasi puisi yang mutakhir. Bahkan dalam banyak buku-teks sastra tidak mengenal, apalagi pembahasannya tentang musikalisasi puisi. Selain itu, istilah musikalisasi puisi sendiri pun belum disepakati secara umum. Ada beberapa seniman atau sastrawan yang menolak istilah itu. Musikalisasi puisi dipandang sebagai istilah yang kurang tepat dan rancu
Dari kondisi ini, maka dapat saja setiap individu memberikan pengertian yang berbeda-beda tentang konsep musikalisasi puisi. Beberapa situasi pemahaman atas musikalisasi adalah
sebagai berikut:
- bahwa dalam musikalisasi puisi tidak boleh ada orang membaca puisi, jika ada pembacaan puisi, maka itu bukan musikalisasi puisi;
- bahwa dalam musikalisasi puisi boleh saja ada orang membaca puisi, sebab tidak semua kata-kata dalam puisi bisa dimusikalisasikan;
- bahwa orang membaca puisi diiringi alat musik bukan musikalisasi puisi; dan
- bahwa orang membaca puisi diiringi alat musik juga merupakan kegiatan musikalisasi puisi
Pertama, bahwa secara etimologi musikalisasi puisi merupakan dua konstruksi yang hampir identik, yakni musik dan puisi. Puisi telah memiliki musik tersendiri (akan dijelaskan kelak), maka mengapa pula lagi harus dimusikalisasikan dengan memberikan unsur musik kepada puisi. Imam Budi Santosa pernah mengusulkan istilah musik puisi, yang tekanannya pada kolaborasi musik dan puisi. Sementara dalam musikalisasi puisi, puisi yang memiliki aturan-aturan dan kaidah-kaidah sendiri dipandang harus tunduk menjadi objek, yang bisa diperlakukan apa saja dalam proses itu.
Kedua, musikalisasi puisi merupakan kegiatan yang bersifat kreatif. Kreatif, artinya gagasan memusikalisasikan puisi didasari oleh dan dari keinginan-keinginan individual bersifat subyektif yang bertujuan untuk kepuasan pribadi. Puisi, selain sebagai karya sastra yang harus diinterpretasikan, juga dapat menjadi medium kreativitas. Sama seperti dramatisasi puisi, yang juga merupakan kegiatan kreatif. Dan ketiga, karena bersifat kreatif, maka musikalisasi puisi pun tidak memiliki kategori-kategori, batasan, atau aturan-aturan yang bersifat mengikat.
Pengertian Musik; Musik Tidak Identik dengan Lagu
Musik (music) sering dipahami sama dengan lagu (song). Berangkat dari pengertian inilah, maka musikalisasi puisi sering terjerumus pada anggapan mengubah sebuah puisi menjadi lagu. Ini jelas kurang tepat, karena musik tidak identik dengan lagu.
Musik yang berasal dari bahasa Inggris, music, (apa padanannya dalam bahasa Indonesia?) secara sederhana memiliki pengertian berirama, suatu susunan bunyi-bunyi bernada yang membentuk sebuah irama tertentu yang harmoni. Sementara pengertian lagu (dari bahasa Arab; al laghwu) lebih ditujukan pada suatu teks yang dengan sengaja dan sadar dinotasikan dengan nada-nada tertentu dan dibentuk oleh melodi.
Tanpa lagu pun sebuah konstruksi musik pun tetap dapat terbangun. Simponi klasik misalnya, secara umum tidak memiliki teks. Demikian juga instrumentalia ala Kitaro, Kenny G., atau Francis Goya sebagian besar juga tidak memiliki teks. Selain itu ada juga nyanyian, seperti nasyid, choral, al chapella, rubaiyah, syair atau gending, yakni lagu yang mengandalkan kemampuan musik alami manusia dan tidak memerlukan alat musik pengiring.
Musik dalam Puisi: Irama, Rima dan Ragam Bunyi Sebagai Unsur Musik dalam Puisi
Satu konvensi dalam menulis puisi yang diikuti penyair adalah kemampuan untuk membangun unsur musik dalam karyanya itu, dalam hal ini irama. Ini sering terlupakan oleh kita dalam kegiatan musikalisasi puisi, bahwa puisi sendiri telah memiliki unsur musik.
Penyair ketika menyusun kata-kata dalam puisinya akan memperhitungkan irama, agar suasana dan makna puisi tersebut dapat tercapai. Tanpa harus mengatakan suasana apa dalam puisi, tetapi dengan mengatur komposisi kata-kata, maka puisi akan dapat membangun suasana.
Menyusun rima salah satunya, adalah satu kegiatan untuk mengatur fisik puisi agar tercipta irama. Kita mengenal dalam puisi ada rima akhir, rima awal, ada asonansi (runtun bunyi-bunyi vokal) dan ada aliterasi (runtun bunyi-bunyi konsonan). Penggunaan kata-kata onomatope juga berfungsi untuk membangun suasana musikal pada puisi. Selain itu ada juga bunyi cachoponi dan euphony yang berfungsi membentuk suasana musikal pada puisi.
Dari penjelaskan di atas, maka selain sama-sama memiliki teks, kesamaan dasar antara puisi dan lagu, yakni sama-sama memiliki unsur musik.. Perbedaannya terletak pada materi dasar pembentukan musik itu. Jika musik pada puisi dibentuk oleh kata dan komposisi kata, maka musik pada lagu dibentuk oleh nada dan melodi.
Hakikat Puisi adalah Pembacaan; Keterbatasan Musikalisasi Puisi
Puisi tercipta untuk dibaca, karenanya membaca dan puisi bagai dua sisi keping mata uang. Pembacaan diperlukan karena puisi mengandung sistem kode yang rumit dan kompleks. Ada kode bahasa, kode budaya dan kode sastra. Untuk memahami sebuah puisi, maka pengetahuan akan ketiga kode ini sangat diperlukan.
Musikalisasi puisi pun harus beranjak dari konsep pembacaan ini. Pembacaan yang diintegrasikan dengan nada dan melodi dapat memperkuat suasana puisi, memperjelas makna dan ikut membantu membentuk karakter puisi itu sendiri. Karena itu, dalam kegiatannya, jangan memaksakan totalitas puisi menjadi lagu, jika memang dapat merusak, bahkan menghancurkan puisi itu sendiri.
Banyak bagian puisi hanya akan kuat kalau dibacakan, yang justru akan hancur kalau dilagukan. Misalnya tempo dan negasi.
Tempo dalam puisi berfungsi untuk mendapat efek, dan negasi (saat diam) berfungsi untuk menciptakan suasana kontemplatif, sugestif dan aperseptif dalam sebuah puisi. Dalam pembacaan puisi, negasi juga bisa membantu seorang pembaca untuk improvisasi, jika mengalami “habis napas”. Dalam satu bait puisi dapat dimungkinkan terdapat beberapa tempo yang berbeda, dan bisa terjadi beberapa kali perubahan negasi.
Sementara pada lagu, negasi tidak ada. Persamaan istilah yang mungkin mendekati adalah kadens. Pada lagu kadens adalah jeda antara satu frase dengan frase berikutnya, bait satu ke bait berikutnya, atau saat menuju refrain dan fading. Sedangkan tempo pada lagu dikandung oleh satu konstruksi bait, yang ditentukan kecepatan gerak pulsa dalam tiap-tiap notasi. Namun, keseluruhan lagu tersebut dapat pula lebih dahulu ditentukan temponya, seperti adanya istilah-istilah forte, piano forte, allegro, adagia dan sebagainya.
Tempo dan kadens pada lagu umumnya bersifat permanen dan telah ditentukan sebelumnya oleh pencipta lagu tersebut. Sedangkan, tempo dan negasi pada puisi dipengaruhi oleh dua hal, pertama suasana asli puisi dan kedua ditentukan oleh situasi apresiasi.
Tempo dan negasi adalah dua ciri khas membaca puisi yang sulit untuk dilagukan. Jika pun dipaksa untuk dilagkan, maka dapat terjadi disharmoni irama lagu itu sendiri. Karena itu, dalam kegiatan musikalisasi puisi, bait dan bagian-bagiannya atau beberapa larik dalam bait jika memiliki tempo dan negasi yang ketat, maka pada bagian ini disarankan untuk tetap dibacakan, tidak dilagukan. (Sebagai modifikasinya dan improvisasi, pada bagian ini diisi saja dengan bunyi alat musik).
Selain tempo dan negasi, enjambemen puisi merupakan hambatan tersendiri dalam musikalisasi puisi. Enjambemen adalah pemenggalan baris dan hubungan antara baris. Dengan adanya enjambemen ini, maka pemenggalan baris-baris puisi oleh penyairnya menentukan makna puisi. Banyak puisi yang secara tipografik tidak menggunakan tanda baca atau tidak mengenal huruf kapital, hingga menjadi kesulitan tersendiri dalam menentukan enjambemen suatu puisi. Suatu tindakan yang sangat tidak apresiatif, jika kita mengorbankan enjambemen sebuah puisi, atau tidak mengindahkannya dalam kegiatan musikalisasi puisi, demi harmonisasi irama lagu.
Puisi harus tetap puisi. Musikalisasi puisi harus tetap menghormati puisi sebagai teks sastra, tidak bertujuan mengubahnya sebagai teks lagu. Puisi dasarnya tidak ditujukan sebagai teks lagu, maka banyak puisi memiliki peluang yang kecil untuk dapat dilagukan. Teks puisi diciptakan oleh penyairnya pada hakikatnya adalah untuk dibaca, sedangkan teks lagu dibuat memang dengan tujuan untuk dilagukan.
Tan Lio Ie menyatakan, jangan menjadikan puisi subordinat dalam musikalisasi puisi. Pernyataan benar, karena banyak keterbatasan dalam memusikalisasikan puisi. Jangan mengorbankan puisi demi menjadi lagu, walaupun menjadi lagu yang baik sekalipun, namun merusak puisi itu.
MENYUSUN ULANG KONVENSI DI SEKITAR MUSIKALISASI PUISI
Membaca Puisi Diiringi Alat Musik Bukan Musikalisasi Puisi
Pemikiran ini mungkin tidak bisa begitu dipaksakan. Dalam Materi Pelatihan Bahasa dan Sastra Indonesia Kurikulum Berbasis Kompetensi dijelaskan, bahwa kegiatan membaca puisi diiringi alat musik termasuk kegiatan musikalisasi puisi. Penjelasan ini, bagi para juri atau panitia lomba musikalisasi puisi, harus dipertimbangkan, agar tidak bersikukuh mengatakan membaca puisi diiringi alat musik bukan musikalisasi puisi.
Namun teta diperhatikan, bahwaalat musik tersebut tidak hanya sekedar mengiringi pembacaan puisi belaka, yang mungkin membuat puisi cuma jadi semakin enak dinikmati. Fredy Arsi, pemimpin Sanggar Matahari yang bekerja sama dengan Pusat Bahasa telah mengeluarkan album musikalisasi puisi, menyarankan agar musik atau alat musik di sini harus mampu berintegrasi dengan puisi, di mana musik yang dipergunakan memang diaransemen atau diimprovisasikan untuk dapat mengikuti irama dan musik yang ada pada puisi dan semakin memperjelas suasana puisi.
Lagu-lagu Ebiet G. Ade sebagai Contoh
Lagu-lagu Ebiet G. Ade sering dijadikan contoh sebagai hasil musikalisasi puisi. Ini jelas kurang tepat dan kurang dapat dipertanggungjawabkan. Kita lupa, bahwa Ebiet G. Ade tidak mencipta puisi, tetapi dia memang mencipta lagu. Ebiet G. Ade tidak dapat dianggap sebagai penyair, dia adalah pencipta lagu dan penyanyi. Belum pernah ada, misalnya antologi puisi-puisi Ebiet G. Ade.
Benar, sebagian lagu-lagu yang dibawakan oleh Bimbo adalah hasil musikalisasi puisi, sebut saja lagu “Salju”, puisinya Wing Kardjo, “Balada Sekeping Taman Surga”, “Sajadah” atau “Rindu Kami Padamu Ya Rasul” merupakan puisi-puisi Taufik Ismail. Benar pula ada lagu-lagu Iwan Fals berangkat dari musikalisasi puisi, seperti “Kantata Takwa” dan “Sang Petualang” dan “Paman Doblang” adalah puisi-puisi Rendra, di mana dalam lagu ini kita mendengar Rendra membaca puisi, sementara lagu “Belajar Menghargai Hak Azasi Kawan” adalah musikalisasi puisi mbelingnya Remi Sylado. Sementara “Perahu Retak” karya Taufik Ismail dimusikalisasikan oleh Franky Sahilatua.
Benar pula, lagu-lagu Ebiet G. Ade sebagaimana juga lagu-lagu Leo Kristi, Ulli Sigar Rusady, Franky dan Jane, lagu-lagu Gombloh 1970-an dan juga sebagian lagu-lagu Katon Bagaskara memiliki kata-kata yang puitik, tetapi itu semua bukan puisi. Itu semua adalah lagu! Bahkan, banyak lagu-lagu puitik tersebut tidak begitu berhasil ketika dibacakan atau dideklamasikan, karena memang struktur dasarnya adalah untuk dilagukan, bukan dibaca.
Monotonitas Irama
Irama pada puisi yang dilagukan umumnya cenderung monoton. Produksi nada umumnya adalah staccato, dengan nada-nada pendek dan terputus-putus. Ini tidak saatnya lagi. Jangan ragu melagukan puisi dalam irama rock atau dangdut sekalipun, jika memang teks puisi memiliki peluang untuk itu.
Penutup; Solusi Akhir
Musikalisasi puisi sendiri hingga hari ini belumlah merupakan sebuah alat atau metode apresiasi karya sastra. Dia sebagaimana juga dramatisasi puisi merupakan kegiatan yang bersifat kreatif dan inovatof, sebagai ungkapan kita dalam mengeksresikan sebuah karya sastra secara bebas. Sebagai perbandingan, parafrase puisi pada awal-awalnya pun adalah sebuah teknik kreatif untuk memahami puisi, namun saat ini telah diterima sebagai metode atau teknik apresiasi yang fixed.
Namun, dalam sebuah kegiatan khusus, dalam lomba misalnya, perbedaan ini akan jadi konflik jika tidak terjembatani.
Dalam lomba musikalisasi puisi, perbedaan persepsi tentang musikalisasi wajib dipahami oleh panitia atau penyelenggara lomba, sehingga tidak total menyerahkannya saja kepada otoritas dewan juri, yang tentu memiliki persepsi sendiri apa itu musikalisasi puisi. Penentuan kriteria yang jelas tentang konsep musikalisasi puisi yang dipakai dapat meminimalisasikan konflik yang akan timbul. Penjelasan ini dapat dilakukan dalam pertemuan-teknis yang dilakukan beberapa hari menjelang lomba.
Jangan memberikan kesempatan kepada peserta lomba untuk menafsir kriteria lomba! Fakta, selain kriteria tertulis sendiri yang sering kabur dan multi-tafsir, bahwa dalam pertemuan-teknis (technical meeting) sebelum lomba, lazim yang dilakukan oleh panitia hanyalah penentuan nomor urut tampil, langka ditemui dalam pertemuan teknis, panitia beserta dewan juri memberikan penjelasan tentang kriteria yang akan dipergunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar